Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni DAW dan YS, dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.
“Kalau tersangka YS dan DAW itu selalu kooperatif, setiap panggilan selalu dipenuhi,” ujar AKBP Yudhi.
Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa setelah RR diketahui tidak dapat dihubungi selama sekitar dua minggu dan seluruh akses komunikasi terputus.
Berdasarkan hasil penelusuran, penyidik memperoleh informasi bahwa RR berada di Bandung dan bekerja di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung.
“Tersangka RR ini sempat menghilang sekitar dua minggu. Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, diketahui tersangka berada di Bandung, Jawa Barat, sehingga penyidik langsung menuju Bandung untuk membawa tersangka RR ke Polres Ende guna diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya.
Penyidikan Libatkan 85 Saksi
Kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan ini mulai disidik sejak Mei 2025. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 85 saksi, termasuk sejumlah ahli.
Selain itu, penyidik juga telah menyita berbagai dokumen serta uang senilai Rp1,5 miliar dari salah satu tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Seluruh tahapan proses penyidikan sudah dilakukan sesuai SOP dan sebelum penetapan tersangka juga telah dilakukan gelar perkara di Polda NTT,” kata AKBP Yudhi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
