Mantan Pejabat Kemensos Dijemput di Bandung, jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kapal Nelayan Rp6,4 Miliar di Ende

kapolres ende
Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata
  • Bagikan

RR tiba di Kabupaten Ende pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 12.00 WITA dengan pengawalan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha, bersama anggota Unit Tipikor Satreskrim Polres Ende.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:
Korban Meninggal Gempa Flores Tembus 87 Orang, 1.298 Luka-Luka

Perlu ditegaskan bahwa status tersangka bukan merupakan bukti bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*/ft1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version