Ende, FloresTIMES.ID – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende mengamankan seorang mantan pejabat Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) berinisial RR alias Raden yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan kapal penangkap ikan untuk kelompok nelayan di Kabupaten Ende.
RR diamankan di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (1/6/2026) setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, mengatakan tersangka kemudian dibawa ke Kabupaten Ende untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Diamankan di Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/6) oleh penyidik,” ujar AKBP Yudhi Franata, Selasa (2/6/2026).
RR diketahui merupakan mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kemensos RI yang diduga terkait dalam program bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende tahun anggaran 2022–2023.
Tiga Tersangka dalam Kasus Bantuan Kapal Nelayan
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RR, DAW, dan YS.
Menurut Kapolres Ende, DAW berperan sebagai Direktur PT Java Sukses Bersama yang diduga menjadi penghubung antara Kemensos dan pihak pembuat kapal, sementara YS merupakan pihak pelaksana atau pembuat kapal.
“Dalam kasus tersebut telah ditetapkan tiga tersangka yakni RR selaku Direktur PSDS Kemensos, DAW selaku Direktur PT Java Sukses Bersama sebagai penghubung antara Kemensos dan pembuat kapal, sedangkan YS sebagai pelaksana atau pihak pembuat kapal,” jelas AKBP Yudhi.
Program bantuan tersebut berupa 25 unit kapal penangkap ikan berbobot 5 Gross Ton (GT) berbahan fiberglass yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende.
Kerugian Negara Capai Rp6,4 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp6,4 miliar dalam proyek bantuan tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan, seluruh kapal yang telah diserahkan kepada kelompok nelayan penerima manfaat mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat digunakan.
“Kalau dari hasil penghitungan BPK, kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar karena semua kapal yang dihibahkan kepada kelompok nelayan mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan,” kata Kapolres.
Kondisi tersebut menyebabkan tujuan program bantuan untuk meningkatkan produktivitas nelayan tidak tercapai sebagaimana yang direncanakan.
RR Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
Kapolres menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, RR telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni DAW dan YS, dinilai kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.
“Kalau tersangka YS dan DAW itu selalu kooperatif, setiap panggilan selalu dipenuhi,” ujar AKBP Yudhi.
Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa setelah RR diketahui tidak dapat dihubungi selama sekitar dua minggu dan seluruh akses komunikasi terputus.
Berdasarkan hasil penelusuran, penyidik memperoleh informasi bahwa RR berada di Bandung dan bekerja di Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung.
“Tersangka RR ini sempat menghilang sekitar dua minggu. Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, diketahui tersangka berada di Bandung, Jawa Barat, sehingga penyidik langsung menuju Bandung untuk membawa tersangka RR ke Polres Ende guna diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya.
Penyidikan Libatkan 85 Saksi
Kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan ini mulai disidik sejak Mei 2025. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 85 saksi, termasuk sejumlah ahli.
Selain itu, penyidik juga telah menyita berbagai dokumen serta uang senilai Rp1,5 miliar dari salah satu tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Seluruh tahapan proses penyidikan sudah dilakukan sesuai SOP dan sebelum penetapan tersangka juga telah dilakukan gelar perkara di Polda NTT,” kata AKBP Yudhi.
RR tiba di Kabupaten Ende pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 12.00 WITA dengan pengawalan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha, bersama anggota Unit Tipikor Satreskrim Polres Ende.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perlu ditegaskan bahwa status tersangka bukan merupakan bukti bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
