Perdagangan Ilegal Komodo Terbongkar, 20 Ekor Dijual ke Luar NTT Senilai Rp565 Juta

komodo dijual
Ilustrasi AI
  • Bagikan

Setelah tiba di Surabaya, satwa tersebut kembali diperdagangkan ke Jawa Tengah dengan harga Rp41,5 juta per ekor. Untuk tiga ekor komodo, total transaksi mencapai Rp124,5 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ekor komodo, enam unit telepon genggam, uang tunai Rp80 juta, tiga pipa paralon, satu kardus, dua kartu ATM, serta rekening koran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka SD diketahui sebagai pengepul utama asal Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Ia memerintahkan dua pemburu untuk menangkap komodo dari alam liar, lalu menjualnya kepada tersangka BM yang berperan sebagai perantara.

Selanjutnya, komodo dijual kembali ke jaringan pembeli di Jawa Tengah yang diduga menjadi pihak pendana dan berencana mengirim satwa tersebut ke luar negeri, termasuk ke Thailand melalui jalur darat dan kargo pesawat.

Selama periode Januari 2025 hingga Februari 2026, SD tercatat telah menjual 20 ekor komodo kepada BM dengan nilai total Rp565,9 juta. Namun, jika mengacu pada harga pasar gelap internasional yang mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp500 juta per ekor, potensi nilai perdagangan ilegal ini bisa mencapai Rp10 miliar.

Kepala BBKSDA NTT melalui Kabid Wilayah II Dadang membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan satwa dilindungi, dengan ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga:
Kebakaran di Bajawa Ngada: Gedung MIS Al Ghuraba, Rumah Warga, dan Kantor Golkar Ludes Terbakar

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version