Tak hanya itu, ia juga sempat menyarankan agar wartawan yang dianggap melanggar dilaporkan ke pihak kepolisian.
Arjuna: Sengketa Pers Harus Lewat UU Pers
Menanggapi hal tersebut, Arjuna menilai Odorikus perlu memahami mekanisme kerja jurnalistik. Informasi yang sudah menjadi konsumsi publik dapat dikutip media lain, terutama jika berkaitan dengan kepentingan publik.
Arjuna juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui jalur pidana.
Pengamat Soroti Etika Komunikasi Pejabat
Polemik ini juga mendapat perhatian pengamat. Wilibrodus menilai istilah “pers perut kosong” bernuansa merendahkan dan menggeneralisasi profesi jurnalis.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap media seharusnya berbasis data, fakta, dan proses verifikasi, bukan menyerang kondisi personal jurnalis.
“Dalam praktik jurnalistik, kritik seharusnya menyasar substansi pemberitaan, bukan kondisi ekonomi pekerjanya,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun pers tidak kebal kritik, penggunaan ancaman hukum dan pernyataan yang bersifat personal dapat merusak hubungan antara pemerintah daerah dan media.
Dorongan untuk Komunikasi Publik yang Lebih Etis
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik, sekaligus perlunya komunikasi yang lebih etis dari pejabat publik dalam merespons pemberitaan media. (ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
