Kupang, FloresTIMES.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo resmi menunjuk Syrilus Patiwuli sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Ngada untuk masa bakti 2025–2030. Penunjukan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat organisasi sekaligus mempersiapkan partai menghadapi agenda politik mendatang.
Surat Keputusan (SK) DPP diserahkan langsung oleh Ketua DPW Partai Perindo Nusa Tenggara Timur (NTT), Simson A. Lawa, di Sekretariat DPW Partai Perindo NTT, Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Rabu (22/7/2026).
Dalam mandat yang diterima, Syrilus Patiwuli ditugaskan memperkuat struktur kepengurusan Partai Perindo mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Ngada.
Selain membangun konsolidasi organisasi, kepengurusan baru juga diminta mempersiapkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual Partai Perindo, sekaligus meningkatkan jumlah anggota sebagai bagian dari penguatan basis partai.
Simson Lawa: Amanah Besar untuk Besarkan Perindo
Ketua DPW Partai Perindo NTT, Simson A. Lawa, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan DPP kepada Syrilus Patiwuli.
Menurutnya, pengalaman dan dedikasi Syrilus selama berkiprah di Partai Perindo menjadi modal penting untuk membesarkan partai di Kabupaten Ngada.
“Proficiat untuk Pak Syrilus yang dipercayakan DPP Perindo sebagai Ketua DPD Ngada. Ini amanah yang luar biasa melihat prestasi beliau selama ini di Perindo,” ujar Simson.
Ia berharap kepengurusan baru segera terbentuk agar roda organisasi dapat berjalan secara efektif hingga ke tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
Fokus Jalankan Program dan Perkuat Konsolidasi
Simson menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi harus diiringi dengan pelaksanaan seluruh program Partai Perindo, baik yang telah dirumuskan di tingkat nasional maupun daerah.
Menurutnya, konsolidasi yang solid akan memperkuat eksistensi partai sekaligus meningkatkan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Program-program partai yang telah dirumuskan, baik di tingkat nasional maupun di daerah dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga partai ini makin maju ke depannya,” katanya.
Wakil Ketua I DPW Partai Perindo Nusa Tenggara Timur (NTT), Paulus Lobo, menambahkan ia yakin Syrilus Patiwuli mampu membawa Partai Perindo semakin berkembang dan mengakar di Kabupaten Ngada setelah resmi dipercaya sebagai Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Ngada periode 2025–2030.
Menurut anggota DPRD Provinsi NTT tersebut, pengalaman Syrilus sebagai anggota DPRD Kabupaten Ngada menjadi modal penting untuk memperkuat konsolidasi kader sekaligus meningkatkan eksistensi Partai Perindo di daerah.
“Sebagai Wakil Ketua I Perindo NTT sekaligus anggota DPRD Provinsi NTT, saya mendukung penuh sahabat kita Syrilus yang dipercayakan oleh DPP untuk mengibarkan panji-panji Partai Perindo di Kabupaten Ngada,” ujar Paulus Lobo.
Minta Kader Utamakan Kepentingan Rakyat
Politisi yang akrab disapa Polce Lobo itu berharap kepemimpinan Syrilus mampu membawa Perindo semakin bertumbuh dan mendapat kepercayaan masyarakat Ngada.
Ia juga mengingatkan agar seluruh kader tetap berpegang pada arahan Ketua Umum Partai Perindo dengan mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Terus lakukan konsolidasi dan perjuangkan kepentingan rakyat sebagaimana pesan Ketua Umum Partai Perindo agar seluruh kader mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan kelompok,” tegasnya.
Dengan kepemimpinan baru di bawah Syrilus Patiwuli, Partai Perindo Kabupaten Ngada diharapkan semakin siap menghadapi proses verifikasi partai serta memperkuat basis organisasi hingga ke tingkat akar rumput, sekaligus memperluas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. (ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
