Jakarta, FloresTimes.ID – Partai Perindo menegaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan kuota administratif, melainkan bagian penting dalam memperkuat kualitas demokrasi dan menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertegas kewajiban partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan dalam pemilihan umum.
Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 25 Mei 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan partai politik dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat di suatu daerah pemilihan apabila tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perempuan Dinilai Membawa Perspektif yang Lebih Luas
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Angkie Yudistia, menilai kehadiran perempuan dalam politik memberikan perspektif yang lebih beragam dalam proses penyusunan kebijakan publik.
Menurutnya, keterwakilan perempuan bukan hanya persoalan angka, tetapi juga menyangkut hadirnya pengalaman hidup, empati, dan cara pandang yang berbeda dalam proses pengambilan keputusan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.







