Menurut Kapolres, pencarian terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah tugas yang diterbitkan pada 19 Mei 2026. Tim penyidik kemudian berkoordinasi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Hasilnya, pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB, tim berhasil menemukan Raden Rasman di lingkungan kampus tempatnya bekerja di Kota Bandung.
Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Cimahi untuk proses administrasi dan diberikan kesempatan menghubungi keluarga serta penasihat hukumnya.
“Penyidik juga menjelaskan secara terbuka maksud dan tujuan tindakan yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Di Polres Cimahi, istri dan anggota keluarga tersangka turut menemui yang bersangkutan. Penyidik juga menyerahkan tembusan surat perintah membawa kepada pihak keluarga sebagai bagian dari prosedur hukum.
Selanjutnya, pada pukul 10.30 WIB, tersangka diberangkatkan ke Jakarta sebelum diterbangkan menuju Nusa Tenggara Timur melalui rute Jakarta–Kupang–Ende untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses tersebut, tim penasihat hukum tersangka sempat mengajukan keberatan dan meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan menunggu pelaksanaan gelar perkara khusus di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
