Namun, Kapolres Ende menegaskan bahwa penyidik tetap melaksanakan tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik telah memberikan penjelasan bahwa tindakan membawa tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan merupakan bagian dari proses penyidikan karena yang bersangkutan telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Oleh karena itu, pemeriksaan tetap dilaksanakan sesuai prosedur,” tegasnya.
Setelah tiba di Ende pada Selasa (2/6/2026), tersangka langsung dibawa ke Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
AKBP Yudhi Franata mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah mempersiapkan tahapan lanjutan berupa pemeriksaan tersangka, penyelesaian berkas perkara, hingga pengiriman berkas tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setiap proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan program bantuan 25 unit kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 GT yang bersumber dari Kementerian Sosial RI pada Tahun Anggaran 2022–2023. Nilai bantuan tersebut mencapai sekitar Rp6,4 miliar dan diperuntukkan bagi 25 kelompok nelayan di Kabupaten Ende.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
