Ende, FloresTimes.ID – Penyidik Polres Ende mengamankan Raden Rasman, mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Tersangka diamankan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi Polres Ende yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha, pada Senin (1/6/2026) di tempat kerjanya saat ini, yakni Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi hibah langsung dalam negeri untuk pengadaan 25 unit kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 Gross Ton (GT).
“Penanganan perkara ini telah melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar, maka penyidik melakukan upaya membawa tersangka untuk kepentingan pemeriksaan,” kata AKBP Yudhi Franata, Selasa (2/6/2026).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
