Kapolres mengungkapkan, kedua korban melakukan snorkeling tanpa mengenakan jaket pelampung (life jacket) meski berada di kawasan dengan karakter arus laut yang dinamis.
Selain itu, wisatawan disebut hanya menerima pengarahan dari seorang siswa yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL), tanpa pendampingan langsung dari pemandu wisata profesional maupun pengawasan kru kapal.
“Sangat tidak masuk akal membiarkan wisatawan melakukan snorkeling di area dengan arus dinamis tanpa mengenakan life jacket. Lebih memprihatinkan lagi, mereka hanya didampingi oleh anak sekolah yang sedang magang tanpa pengawasan nakhoda, kru kapal, atau pemandu berlisensi. Ini merupakan bentuk kelalaian nyata yang mengabaikan keselamatan jiwa,” ujarnya.
Polisi Terbitkan Laporan dan Periksa Seluruh Pihak
Polres Manggarai Barat telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Pelayaran.
Penyidik juga akan memeriksa nakhoda, seluruh kru kapal, hingga pemilik KM Rinca Story, Agus Prawijaya.
Selain itu, polisi mendalami alasan pemberian tanggung jawab kepada siswa PKL dalam mendampingi wisatawan melakukan aktivitas snorkeling.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
