Larantuka, FloresTIMES.ID – Polres Flores Timur memusnahkan sebanyak 863 senjata api rakitan (senpira) beserta berbagai barang berbahaya lainnya pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Rabu (1/7/2026).
Pemusnahan tersebut menjadi simbol berakhirnya konflik sosial yang sempat melanda Desa Waiburak dan Desa Narasaosina, Kecamatan Adonara Timur.
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, mengatakan ratusan senjata tersebut merupakan hasil penyerahan sukarela masyarakat dari kedua desa yang sebelumnya terlibat konflik.
“Ada sekitar 863 senjata api rakitan berbagai jenis yang dimusnahkan,” ujar AKBP Adhitya.
Selain senjata api rakitan, barang bukti yang dimusnahkan juga meliputi senjata tajam, amunisi, dan berbagai benda berbahaya lain yang digunakan saat konflik sosial di Pulau Adonara pada 6 Maret serta 9–10 Mei 2026.
Penyerahan Sukarela jadi Simbol Perdamaian
Menurut Kapolres, penyerahan senjata secara sukarela menjadi bukti komitmen masyarakat untuk mengakhiri konflik yang sebelumnya dipicu sengketa lahan dan menyebabkan sekitar 50 rumah warga terbakar.
Prosesi pemusnahan turut disaksikan langsung oleh perwakilan masyarakat Desa Waiburak dan Desa Narasaosina sebagai penanda dimulainya babak baru perdamaian di wilayah tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
