Ruteng, FloresTimes.ID – Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FD (20), seorang petani asal Desa Watu Baru, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Pelaku diamankan polisi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WITA setelah sempat menjadi buronan aparat kepolisian.
Korban dalam kasus tersebut adalah PD (19), seorang pelajar yang tinggal di Golo Sita, Desa Ruis, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Kasus pencurian itu terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di belakang rumah korban.
Saat kejadian, pelaku diduga datang ke lokasi dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DK 3718 FDT yang sedang diparkir di belakang rumah korban.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai langsung melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku dan barang bukti.
Pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, petugas berhasil menemukan sepeda motor hasil curian di tangan seseorang berinisial OS di wilayah Wae Mege, Desa Watu Tiri, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.
Dari hasil interogasi, OS mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari pelaku melalui transaksi tukar tambah.
“Pelaku menukar sepeda motor curian dengan satu unit sepeda motor Supra X warna biru silver serta tambahan uang tunai sebesar Rp600 ribu,” ungkap sumber kepolisian.
Berbekal informasi tersebut, Unit Jatanras kemudian melakukan pengejaran terhadap FD.
Hingga akhirnya pada Kamis dinihari, 7 Mei 2026, pelaku berhasil diamankan di wilayah Rowang, Kelurahan Rowang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Supra warna biru silver milik OS yang sebelumnya digunakan dalam transaksi tukar tambah.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
