Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Antar Kabupaten di Manggarai, Motor Korban Sempat Ditukar Tambah

curanmor manggarai
Ilustrasi AI
  • Bagikan

Ruteng, FloresTimes.ID – Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FD (20), seorang petani asal Desa Watu Baru, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Pelaku diamankan polisi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WITA setelah sempat menjadi buronan aparat kepolisian.

Baca Juga:
PMI Asal Ende Tewas di Malaysia, Polisi Ambil Sampel DNA Keluarga Korban

Korban dalam kasus tersebut adalah PD (19), seorang pelajar yang tinggal di Golo Sita, Desa Ruis, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.

Kasus pencurian itu terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di belakang rumah korban.

Saat kejadian, pelaku diduga datang ke lokasi dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DK 3718 FDT yang sedang diparkir di belakang rumah korban.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai langsung melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku dan barang bukti.

Pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, petugas berhasil menemukan sepeda motor hasil curian di tangan seseorang berinisial OS di wilayah Wae Mege, Desa Watu Tiri, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version