Iptu Fajar menerangkan, demi ketertiban administrasi peradilan, tim penyidik memisahkan berkas perkara (splops) menjadi lima berkas tersangka yang berbeda.
Begitu pihak Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan kelima dokumen tersebut lengkap, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagekeo langsung bergerak cepat melaksanakan tahap II.
Proses penyerahan para tersangka kasus asusila siswi SMP Nagekeo dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit PPA Satreskrim Polres Nagekeo, Aipda Velens Raga Sina. Setibanya di kantor kejaksaan, seluruh tersangka dan barang bukti diterima secara resmi oleh Kepala Seksi Jaksa Penuntut Umum Kejari Ngada, Yohanes Paulus Atarona Kadus.
Korban Dibawa ke Bangunan Kosong dan Diancam
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, peristiwa memilukan ini terjadi pada Desember 2025 lalu. Korban yang kala itu tengah berada di rumah salah seorang temannya di wilayah Kecamatan Boawae mendadak didatangi oleh salah satu tersangka.
Tanpa daya, korban kemudian dibawa ke sebuah bangunan kosong yang biasa dijadikan tempat pangkas rambut, tempat di mana dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi.
Tidak berhenti di situ, aparat kepolisian mengungkapkan bahwa korban juga sempat menerima ancaman verbal yang cukup keras dari para pelaku. Ancaman tersebut dilayangkan agar korban merasa takut dan tidak menceritakan tindakan bejat yang dialaminya kepada orang tua maupun pihak luar.
Ancaman Hukuman Berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak
Mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur, kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah hukum NTT. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi:
- Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (9) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP,
- Subsider Pasal 418 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta
- Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian Polres Nagekeo mengimbau sekaligus mengetuk kesadaran masyarakat luas untuk tidak ragu segera melaporkan setiap bentuk indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
