Motor Dicuri dari Halaman Rumah, Polres Flotim Ringkus Pelaku Kurang dari 24 Jam

Curanmor di flotim
Aparat Polres Flotim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor yang hilang, Jumat pekan lalu. (Foto: Tribtatanewsntt.com)
  • Bagikan

Larantuka, FloresTimes.ID – Komitmen Polres Flores Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti respons cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Flores Timur dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan terukur.

Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel yang langsung bergerak begitu menerima laporan dari korban.

“Begitu laporan diterima, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, dan melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar AKBP Adhitya Octorio Putra.

Motor Hilang di Halaman Rumah Korban

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial Y.D.R. melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman rumahnya di Kelurahan Pohon Sirih, Kecamatan Larantuka, pada Jumat (29/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama personel Satreskrim Polres Flores Timur segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan menemukan barang bukti.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version