Polres Ende Ungkap Pencurian Inventaris SD Inpres Roja 2, Tiga Pelaku Diamankan

Polres ende
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata didampingi Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Rifky Nugraha menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dalam keterangan pers pada Rabu (3/6/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Karena dua pelaku masih berusia di bawah umur, penyidik menerapkan mekanisme diversi sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Proses diversi terhadap MIR dan A telah mencapai kesepakatan dan keduanya dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Polisi juga telah mengajukan penetapan diversi ke Pengadilan Negeri Ende.

Sementara itu, MF alias Andre yang telah berusia dewasa tetap menjalani proses hukum.

Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP subsider Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Ende mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (*/ft1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version