“Kami tidak akan menoleransi penyalahgunaan BBM subsidi karena ini menyangkut hak masyarakat kecil. Kasus ini akan kami usut hingga ke tingkat penyedia barang,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil pick-up, 15 jerigen solar subsidi, dan satu lembar terpal merah telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat.
Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tutup Kasat Reskrim. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
