Polres Manggarai Barat Gagalkan Penjualan Ilegal 525 Liter Solar Subsidi

BBM Ilegal
Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi pada Jumat (15/5/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

“Kami tidak akan menoleransi penyalahgunaan BBM subsidi karena ini menyangkut hak masyarakat kecil. Kasus ini akan kami usut hingga ke tingkat penyedia barang,” tegasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil pick-up, 15 jerigen solar subsidi, dan satu lembar terpal merah telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat.

Baca Juga:
Polres Ende Ungkap Pencurian Inventaris SD Inpres Roja 2, Tiga Pelaku Diamankan

Keduanya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tutup Kasat Reskrim. (*/ft1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version