Polres Manggarai Barat Selesaikan Kasus Penipuan Lewat Restorative Justice, Tersangka Kembalikan Kerugian Rp85,2 Juta

kasus penipuan mabar
Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Polres Manggarai Barat berharap penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hak korban, kepastian hukum, serta terciptanya perdamaian yang berkeadilan di tengah masyarakat. (*/ft1)

Baca Juga:
Polres Ende Ungkap Pencurian Inventaris SD Inpres Roja 2, Tiga Pelaku Diamankan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version