Pendekatan berbasis klaim konservasi negara tanpa mempertimbangkan realitas sosial, lanjutnya, berpotensi mengabaikan fungsi sosial kawasan hutan serta hubungan historis masyarakat adat dengan wilayahnya. Hal ini membuat masyarakat adat seolah tidak sah di ruang hidupnya sendiri.
Secara normatif, kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup yang menuntut keseimbangan antara aspek ekologis dan sosial. Dalam perspektif hak asasi manusia, kasus ini juga berkaitan dengan hak atas tanah, tempat tinggal layak, serta hak mempertahankan cara hidup.
Horiana menegaskan bahwa konstitusi Indonesia telah mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya. Selain itu, prinsip internasional seperti Free, Prior and Informed Consent (FPIC) mengharuskan adanya keterlibatan masyarakat adat dalam setiap kebijakan yang menyangkut wilayah hidup mereka.
Namun dalam kasus ini, WALHI menilai tidak ada upaya dialog atau penyelesaian partisipatif sebelum penegakan hukum dilakukan. Pendekatan represif justru didahulukan dibanding solusi struktural.
Lebih lanjut, status kawasan yang menjadi sumber konflik juga dipersoalkan. Wilayah tersebut disebut telah lama menjadi ruang hidup masyarakat adat sebelum ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh negara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
