Menurut Horiana, pola konflik yang berulang menunjukkan persoalan struktural: penetapan kawasan tanpa penyelesaian keberadaan masyarakat, konflik yang dibiarkan, dan penegakan hukum yang tetap berjalan.
Dari perspektif lingkungan, pendekatan tersebut dinilai kontraproduktif. Pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang mengakui peran masyarakat adat justru dianggap lebih efektif menjaga keberlanjutan ekosistem.
WALHI NTT menegaskan bahwa kasus Yohanes Flori harus menjadi momentum perubahan pendekatan dari represif menjadi dialogis dan partisipatif.
Sejumlah rekomendasi pun disampaikan, antara lain penataan ulang batas TWA Ruteng secara partisipatif, pengakuan wilayah adat, perubahan pendekatan penanganan konflik, evaluasi praktik penegakan hukum oleh BBKSDA, hingga permintaan agar jaksa tidak mengajukan banding atas putusan bebas tersebut.
Selain itu, WALHI juga mendorong adanya pemulihan menyeluruh bagi korban kriminalisasi, mencakup aspek sosial, ekonomi, dan pemulihan martabat.
“Selama konflik batas kawasan belum diselesaikan, kasus serupa berpotensi terus terjadi. Ketika negara belum menyelesaikan batas wilayahnya sendiri, maka setiap penegakan hukum berisiko menjadi tidak adil,” tegas Horiana. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
