“Perempuan bukan sekadar pelengkap demokrasi. Perempuan adalah penggerak perubahan. Dan bangsa yang maju adalah bangsa yang memberi ruang setara bagi seluruh warganya untuk memimpin, bersuara, dan menentukan masa depan bersama,” tegasnya.
Menurut Perindo, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat menjadi momentum penting bagi partai politik untuk memperkuat komitmen terhadap keterwakilan perempuan sekaligus mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif, partisipatif, dan representatif.
Dengan semakin banyak perempuan yang terlibat dalam politik, diharapkan lahir kebijakan-kebijakan yang lebih mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh serta memperkuat kualitas demokrasi Indonesia di masa depan. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
