Kupang, FloresTIMES.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Rekomendasi Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Flores Timur periode 2024-2029.
Dalam SK tersebut, DPP Partai Perindo merekomendasikan Blasius Belawa Moron untuk menggantikan Yakobus Mikhael Krizik Basa Lewar sebagai anggota DPRD Kabupaten Flores Timur.
Penyerahan SK rekomendasi dilakukan Ketua DPW Partai Perindo NTT, Simson A. Lawa, kepada Blasius Belawa Moron di Sekretariat DPW Partai Perindo NTT, Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Selasa, 11 Agustus 2026.
Penerbitan SK tersebut menjadi bagian dari proses internal Partai Perindo dalam melakukan pergantian kader yang menduduki jabatan legislatif. Pergantian Yakobus Lewar dilakukan setelah adanya persoalan administratif di internal partai dan telah melalui mekanisme organisasi.
Setelah rekomendasi DPP diterbitkan, proses pergantian selanjutnya akan mengikuti tahapan administratif serta ketentuan yang berlaku untuk PAW anggota DPRD.
DPP Berwenang Terbitkan Rekomendasi PAW
Ketua DPW Partai Perindo NTT, Simson A. Lawa, menegaskan bahwa penerbitan rekomendasi PAW merupakan kewenangan DPP Partai Perindo.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










