Sementara DPW Perindo NTT bertugas menjalankan instruksi DPP sekaligus membantu memperlancar proses pergantian agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai mekanisme organisasi.
“Rekomendasi PAW merupakan kewenangan DPP Partai Perindo. DPW hanya menjalankan instruksi untuk memperlancar proses PAW agar partai tidak dirugikan,” ujar Simson.
Menurutnya, DPW memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap keputusan organisasi dapat dilaksanakan secara baik dan sesuai aturan.
Dengan adanya SK tersebut, proses pergantian kader Perindo di DPRD Flores Timur memasuki tahapan lanjutan sebelum Blasius Belawa Moron secara resmi menduduki kursi legislatif.
Blasius Diminta Utamakan Kepentingan Rakyat
Simson berharap Blasius Belawa Moron dapat menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab apabila seluruh proses PAW telah diselesaikan sesuai ketentuan.
Ia meminta Blasius memahami dan menjalankan mekanisme serta aturan internal Partai Perindo selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.
Menurut Simson, menjadi anggota legislatif tidak hanya berkaitan dengan kepentingan politik partai, tetapi juga menyangkut tanggung jawab memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Karena itu, Blasius diharapkan mampu mengutamakan kepentingan rakyat sekaligus menjalankan program-program yang menjadi bagian dari perjuangan Partai Perindo.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










