Kupang, FloresTIMES.ID – Aktivitas gempa susulan Flores masih terus berlangsung dan dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga Kamis (20/8/2026), tercatat sebanyak 3.752 gempa susulan setelah gempa utama berkekuatan Magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Flores pada 15 Agustus 2026.
Salah satu gempa susulan yang cukup dirasakan masyarakat terjadi pada Kamis (20/8/2026) pukul 10.47 Wita dengan kekuatan Magnitudo 5,7.
Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Berton Panjaitan, mengatakan masyarakat di wilayah terdampak diminta tetap tenang, tetapi tidak mengabaikan kewaspadaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Berton dalam konferensi pers secara daring pada Kamis sore.
“Masyarakat di wilayah terdampak diimbau untuk tidak panik, namun tetap meningkatkan kewaspadaan,” ujar Berton.
Ia juga mengingatkan warga untuk memastikan kondisi bangunan sebelum kembali masuk ke rumah atau gedung yang terdampak gempa.
Bangunan yang mengalami kerusakan dapat membahayakan keselamatan warga apabila sewaktu-waktu terjadi gempa susulan.
Korban Meninggal Gempa Flores Capai 75 Jiwa
Berdasarkan data BNPB hingga Kamis (20/8/2026) pukul 16.00 Wita, jumlah korban meninggal dunia akibat rangkaian gempa Flores mencapai 75 jiwa.
“Duka mendalam disampaikan kepada seluruh keluarga dan masyarakat yang kehilangan orang terkasih dalam bencana tersebut,” ucap Berton.
Selain korban meninggal, jumlah korban luka-luka juga mengalami peningkatan.
Sebelumnya tercatat 898 orang, kini jumlah korban luka mencapai 907 orang atau bertambah sembilan orang.
Sembilan korban luka tambahan tersebut berasal dari Kabupaten Ngada.
Pengungsi Bertambah 33.088 Jiwa
Aktivitas gempa susulan yang masih terjadi turut berdampak terhadap kondisi masyarakat di sejumlah wilayah terdampak.
Jumlah warga yang mengungsi kini mencapai 92.735 jiwa, meningkat signifikan dibandingkan data sebelumnya yang mencatat 59.647 jiwa.
Artinya, terdapat tambahan sebanyak 33.088 jiwa yang kini berada di lokasi pengungsian.
Penambahan jumlah pengungsi terbesar tercatat di Kabupaten Nagekeo, yakni sebanyak 21.883 jiwa.
Berikutnya Kabupaten Manggarai dengan tambahan 9.649 jiwa, serta Manggarai Barat yang mengalami penambahan sebanyak 1.556 jiwa.
Meningkatnya jumlah pengungsi menunjukkan bahwa masyarakat di sejumlah wilayah masih membutuhkan tempat yang aman untuk berlindung di tengah aktivitas gempa susulan yang belum sepenuhnya mereda.
Rumah Rusak Bertambah 7.187 Unit
Dampak gempa juga terlihat dari terus bertambahnya jumlah rumah yang mengalami kerusakan.
Data BNPB hingga Kamis (20/8/2026) mencatat sebanyak 36.163 unit rumah mengalami kerusakan akibat rangkaian gempa.
Jumlah tersebut bertambah 7.187 unit dibandingkan data sebelumnya.
Dengan aktivitas gempa susulan yang masih tinggi, masyarakat diminta tidak terburu-buru kembali ke rumah yang mengalami kerusakan.
Pemeriksaan terhadap kondisi bangunan menjadi langkah penting untuk memastikan keamanan warga dan mencegah munculnya korban tambahan akibat runtuhan bangunan.
Warga Diminta Ikuti Informasi Resmi
Pemerintah bersama seluruh unsur terkait terus melakukan penanganan terhadap masyarakat terdampak gempa Flores. Upaya tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan pengungsi, penanganan korban, serta pendataan kerusakan akibat bencana.
Masyarakat di wilayah terdampak juga diminta tetap mengikuti informasi dan arahan resmi dari pemerintah serta instansi terkait.
Warga diimbau tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait perkembangan gempa susulan dan kondisi bencana.
Dengan masih tingginya aktivitas gempa, kewaspadaan dan kesiapsiagaan masyarakat menjadi penting untuk mengurangi risiko apabila terjadi gempa susulan berikutnya. (ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
