Bajawa, FloresTIMES.ID – Peristiwa kebakaran di Bajawa Ngada menggegerkan warga pada Kamis (4/6/2026) subuh sekitar pukul 03.00 WITA.
Kobaran api hebat melanda bangunan sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Ghuraba-Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tidak hanya menghanguskan fasilitas publik, api dengan cepat merambat dan ikut melahap dua unit rumah warga serta Kantor Sekretariat Partai Golkar Kabupaten Ngada yang berlokasi di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Kisanata, Kecamatan Bajawa.
Kronologi Amukan Si Jago Merah di Pagi Buta
Menurut informasi yang dihimpun, titik api pertama kali diduga berasal dari ruang kelas IIB di gedung MIS Al Ghuraba. Api kemudian menjalar luas ke ruang perpustakaan, mushola, hingga gudang sekolah.
Karena posisi bangunan yang sangat berdekatan, kobaran api langsung merambat ke perumahan warga di belakang sekolah. Rumah pertama yang terdampak adalah milik Ramsi Abbas (45), seorang anggota Polri.
Api kemudian terus meluas hingga membakar rumah milik Fatimah Pua Geno/Hasan Basri (seorang ASN) serta gedung Sekretariat Partai Golkar Ngada.
Siti Sarimaja Idris (27), keponakan dari Ramsi Abbas, menjadi orang pertama yang menyadari bencana tersebut setelah mendengar suara bising yang tidak biasa dari arah belakang rumah.
“Saat memeriksa ke belakang, kobaran api sudah sangat besar tepat di ruang kelas 2B sekolah MIS yang berbatasan langsung dengan bagian belakang rumah,” ungkap Ramsi.
Melihat situasi genting tersebut, ia segera mengevakuasi seluruh anggota keluarganya dan langsung berlari ke Mako Polres Ngada untuk meminta bantuan armada Pemadam Kebakaran (Damkar).
Sementara itu, Hasan Basri (31), guru sekaligus penjaga malam MIS Al Ghuroba, mengaku sempat mendengar suara gemertak mirip orang sedang menggoreng jagung. Awalnya ia mengira suara tersebut berasal dari aktivitas memasak di rumah tetangganya.
Namun saat keluar kamar, ia terkejut melihat atap bangunan sudah dijalari api. Hasan langsung berlari ke halaman sekolah dan berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Total Kerugian Mencapai Rp300 Juta, Emas dan Uang Tunai Hangus
Armada pemadam kebakaran yang tiba di lokasi langsung berjibaku menjinakkan si jago merah. Api baru benar-benar berhasil dipadamkan secara total pada pukul 05.09 WITA.
Dampak dari kebakaran di Bajawa Ngada ini menyisakan kerusakan parah. Di kompleks MIS Al Ghuroba, ruangan yang hangus meliputi satu ruang perpustakaan, mushola, kelas 2B, kamar tidur, dapur, dan gudang. Struktur bangunan rumah warga yang sebagian besar masih terbuat dari bahan mudah terbakar seperti tripleks dan bambu cincang (naja) membuat api begitu cepat meratakan bangunan.
Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino, membenarkan adanya musibah besar ini.
“Betul terjadi kebakaran, tapi nihil korban jiwa. Hanya kerugian materil,” ujar AKBP Andrey Valentino saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Meski tidak ada korban jiwa, kerugian materil akibat bencana ini diperkirakan mencapai Rp300.000.000. Selain aset bangunan, uang tunai sebesar Rp60.000.000 dan sejumlah perhiasan emas milik Nurhayati (istri dari Aipda Ramsi Abbas) ikut hangus terbakar menjadi arang.
Polisi Lakukan Olah TKP dan Amankan Barang Bukti
Aparat kepolisian dari Unit Pamapta bersama piket fungsi Polres Ngada langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian di Jalan R.E. Martadinata untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam proses identifikasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting guna penyelidikan lebih lanjut, di antaranya:
- 1 unit perangkat CCTV sekolah
- 1 buah kompor minyak tanah
- Tumpukan arang sisa kebakaran
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui secara pasti penyebab utama di balik peristiwa kebakaran hebat yang melanda MIS Al Ghuroba, rumah warga, dan kantor partai politik tersebut. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










