Dua Pria di Manggarai Barat Dibekuk Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Kotak Rokok

narkoba mabar
Ilustrasi AI
  • Bagikan

Labuan Bajo, FloresTimes.ID – Aparat Sat Resnarkoba Polres Manggarai Barat berhasil meringkus dua pria berinisial DI (28) dan AM (28) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap di Gang Rate Waenahi, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan panjang selama hampir empat bulan sejak Januari 2026, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, AKP Matheos A. D. Siok, menjelaskan bahwa informasi dari warga menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini.

“Kami melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan penangkapan. Ini berkat kerja sama masyarakat yang peduli terhadap lingkungan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Saat penyergapan, kedua pelaku tidak berkutik. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di dalam kotak rokok.

Baca Juga:
Kapal Phinisi di Labuan Bajo Diduga Gunakan Solar Subsidi Ilegal, Ditpolairud Polda NTT Lakukan Penyidikan

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, masing-masing seberat bruto 0,19 gram dan 0,12 gram. Selain itu, turut disita satu kotak rokok Sampoerna, satu unit iPhone 13 warna hitam, dan satu unit ponsel Oppo warna ungu muda.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version