Bajawa, FloresTIMES.ID – Seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial M alias A diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam perkara asusila melalui media elektronik di Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
M yang merupakan pelajar salah satu SMA di Kabupaten Ngada tersebut nyaris menjadi sasaran aksi main hakim sendiri setelah keluarga korban dan sejumlah warga berkumpul di lokasi kejadian pada Minggu (4/10/2026) sore.
Situasi sempat memanas sebelum Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Ngada tiba di lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Polisi Bergerak Setelah Terima Informasi Warga
Informasi awal mengenai dugaan tindak pidana asusila tersebut diterima Unit Buser Polres Ngada dari masyarakat. Peristiwa itu disebut terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Faobata.
Tim Buser yang dipimpin Aipda Yohanes Noka kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengamanan sekaligus mencegah situasi berkembang menjadi tindakan kekerasan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati kondisi cukup tegang. Sejumlah anggota keluarga korban telah berkumpul dan diduga hendak melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku.
Dalam situasi tersebut, polisi langsung mengamankan M alias A dan membawanya dari lokasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
