Iming-iming Mie Instan, Honorer di Manggarai Barat Tega Cabuli Anak 10 Tahun

kasus cabul
Aparat kepolisian dari Polsek Lembor saat mengamankan seorang pria berinisial NB (53) pada Jumat (1/5/2026). (Foto: Ist)
  • Bagikan

Labuan Bajo, FloresTimes.ID – Aparat kepolisian dari Polsek Lembor resmi mengamankan seorang pria berinisial NB (53) pada Jumat (1/5/2026).

Oknum karyawan honorer di Kabupaten Manggarai Barat, NTT ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Lembor, Ipda Vinsen H. Bagus, S.I.P., mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Pelaku kini telah ditahan dan berstatus tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Ipda Vinsen dalam keterangan resminya, Sabtu (2/5/2026).

Kronologi Kejadian: Modus Bujuk Rayu di Rumah Kontrakan

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.00 Wita.

Kejadian bermula saat korban berinisial M (10) sedang bermain bersama rekannya, O (10), di halaman rumah sebuah kampung di Kecamatan Lembor.

Baca Juga:
Satpolairud Polres Ende Gagalkan Illegal Fishing, 3 Ton Keong Lola Diamankan

Tersangka NB yang baru pulang bekerja melihat korban dari jendela rumah kontrakannya yang hanya berjarak tiga meter dari lokasi bermain. Untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka melakukan bujuk rayu dengan menawarkan makanan.

“Pelaku memanggil nama korban sembari menawarkannya makanan berupa mie instan agar korban mau mendekat,” ungkap Kapolsek Lembor.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version