Labuan Bajo, FloresTimes.ID – Aparat kepolisian dari Polsek Lembor resmi mengamankan seorang pria berinisial NB (53) pada Jumat (1/5/2026).
Oknum karyawan honorer di Kabupaten Manggarai Barat, NTT ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Lembor, Ipda Vinsen H. Bagus, S.I.P., mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Pelaku kini telah ditahan dan berstatus tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Ipda Vinsen dalam keterangan resminya, Sabtu (2/5/2026).
Kronologi Kejadian: Modus Bujuk Rayu di Rumah Kontrakan
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.00 Wita.
Kejadian bermula saat korban berinisial M (10) sedang bermain bersama rekannya, O (10), di halaman rumah sebuah kampung di Kecamatan Lembor.
Tersangka NB yang baru pulang bekerja melihat korban dari jendela rumah kontrakannya yang hanya berjarak tiga meter dari lokasi bermain. Untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka melakukan bujuk rayu dengan menawarkan makanan.
“Pelaku memanggil nama korban sembari menawarkannya makanan berupa mie instan agar korban mau mendekat,” ungkap Kapolsek Lembor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
