Polres Manggarai Barat Selesaikan Kasus Penipuan Lewat Restorative Justice, Tersangka Kembalikan Kerugian Rp85,2 Juta

kasus penipuan mabar
Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Menurutnya, korban bersama tersangka sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak pada Senin (29/6/2026), disertai pencabutan laporan polisi oleh korban.

Baca Juga:
Kasus Dugaan Pencabulan Dua Siswi SD di Manggarai Barat Naik ke Penyidikan, Lansia 87 Tahun jadi Tersangka

Penahanan Tersangka Ditangguhkan

Berdasarkan kesepakatan damai, pemulihan kerugian korban, serta adanya jaminan dari keluarga tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap KA alias Itok.

Tersangka kemudian dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat setelah sebelumnya menjalani penahanan selama 48 hari, sejak 10 Mei 2026.

“Sebelumnya, ia sempat mendekam di sel tahanan selama 48 hari sejak pertama kali ditahan pada 10 Mei 2026,” kata AKP Lufthi.

Penyidik Hadapi Kendala Saksi di Malaysia

Kasat Reskrim mengungkapkan, sebelum tercapai kesepakatan damai, penyidik sempat menghadapi sejumlah kendala dalam proses pemberkasan perkara.

Baca Juga:
Ibu Rumah Tangga di Larantuka Ditikam Pria, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Pisau

Salah satu hambatan utama ialah keberadaan saksi kunci bernama Nasreen, yang saat ini bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia.

Nasreen merupakan pihak yang diduga mengirim aliran dana transaksi kepada tersangka sehingga keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version