Polres Manggarai Barat berharap penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice ini dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hak korban, kepastian hukum, serta terciptanya perdamaian yang berkeadilan di tengah masyarakat. (*/ft1)
Baca Juga:
Polres Sikka Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ratusan Liter Pertalite Disita
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
