Polres Manggarai Barat Selesaikan Kasus Penipuan Lewat Restorative Justice, Tersangka Kembalikan Kerugian Rp85,2 Juta

kasus penipuan mabar
Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai Barat. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Labuan Bajo, FloresTIMES.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) setelah tersangka mengembalikan seluruh kerugian korban sebesar Rp85,2 juta.

Kasus tersebut melibatkan tersangka KA alias Itok (39) dan diselesaikan di luar pengadilan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai secara sukarela.

Kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang diajukan korban, Shuhaili Binti Saahir, pada 8 Mei 2026.

Setelah melalui proses penyidikan, perkara akhirnya diselesaikan melalui mekanisme out of court settlement atau penyelesaian di luar persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka Kembalikan Kerugian Korban Rp85,2 Juta

Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya membenarkan bahwa penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tersangka KA alias Itok telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian finansial milik korban secara penuh, yakni sebesar Rp85.200.000 pada Jumat, 26 Juni 2026,” ujar AKP Lufthi, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga:
Polres Ende Ungkap Pencurian Inventaris SD Inpres Roja 2, Tiga Pelaku Diamankan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version