Satpolairud Polres Ende Gagalkan Illegal Fishing, 3 Ton Keong Lola Diamankan

ilegal fishing Ende
Aparat keamanan saat mengamankan kapal dan siput laut yang ditangkap secara ilegal di perairan Flores. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Ende, FloresTimes.ID – Aparat Satuan Polairud Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menggagalkan aktivitas penangkapan hasil laut secara ilegal di perairan Desa Waka, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, pada Jumat (1/5/2026) siang.

Dalam operasi patroli tersebut, petugas mengamankan satu unit perahu motor (PM) bernama Usaha Jaya berukuran GT 6 yang diketahui berasal dari Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kapal tersebut tertangkap tangan membawa muatan sekitar tiga ton keong lola (siput laut) yang diduga hasil penyelaman ilegal.

Baca Juga:
Iming-iming Mie Instan, Honorer di Manggarai Barat Tega Cabuli Anak 10 Tahun

Pengungkapan kasus ini bermula saat tim patroli KP.85 PK yang dipimpin Aipda Umar Sulaiman bersama Aipda Fransiskus X. Lege melakukan patroli rutin dari perairan Ropa menuju Wewaria. Petugas mencurigai sebuah kapal fiber yang tengah berlabuh di pesisir Pantai Desa Waka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Selain membawa muatan dalam jumlah besar, kapal tersebut menggunakan alat bantu kompresor untuk aktivitas penyelaman, yang dilarang karena berpotensi merusak ekosistem laut serta membahayakan keselamatan penyelam.

Kapal yang dinakhodai oleh Candri (43) bersama lima anak buah kapal (ABK) juga diketahui tidak memiliki dokumen pelayaran lengkap, termasuk Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari daerah asal.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version