Arjuna Kecam Pernyataan “Pers Lapar” Ketua Komisi III DPRD Nagekeo, Dinilai Cemari Kebebasan Pers

pers
Ilustrasi
  • Bagikan

Mbay, FloresTimes.ID – Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna) mengecam keras pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nagekeo, NTT, Odorikus Goa Owa, yang menyebut istilah “pers lapar” dalam menanggapi pemberitaan terkait kegiatan studi tiru 10 anggota dewan.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis karena dinilai mencederai prinsip kebebasan pers sekaligus menunjukkan kurangnya etika komunikasi seorang pejabat publik.

Baca Juga:
DPRD Manggarai Bahas Dua Ranperda Industri dan Investasi, Dorong Ekonomi Inklusif

Arjuna: Pernyataan Tidak Pantas Dilontarkan Pejabat Publik

Ketua Arjuna, Yohanes D. B. Moni, menegaskan bahwa ucapan tersebut tidak pantas keluar dari seorang pimpinan komisi di lembaga legislatif.

“Tidak semestinya pejabat publik sekelas Ketua Komisi mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat pers,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Selasa (28/4/2026).

Kronologi Pernyataan yang Memicu Polemik

Sebelumnya, dalam rapat internal DPRD pada Senin (27/4/2026), Odorikus Goa Owa menyampaikan kekesalan terhadap pemberitaan media yang dianggap tidak melakukan konfirmasi langsung.

Ia menyebut hanya satu wartawan yang melakukan wawancara, namun hasilnya kemudian diberitakan oleh banyak media karena rekaman wawancara tersebar.

“Memang pers kita sekarang kalau perut kosong begitu,” ujar Odorikus dalam pernyataannya.

Tak hanya itu, ia juga sempat menyarankan agar wartawan yang dianggap melanggar dilaporkan ke pihak kepolisian.

Arjuna: Sengketa Pers Harus Lewat UU Pers

Menanggapi hal tersebut, Arjuna menilai Odorikus perlu memahami mekanisme kerja jurnalistik. Informasi yang sudah menjadi konsumsi publik dapat dikutip media lain, terutama jika berkaitan dengan kepentingan publik.

Arjuna juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui jalur pidana.

Pengamat Soroti Etika Komunikasi Pejabat

Polemik ini juga mendapat perhatian pengamat. Wilibrodus menilai istilah “pers perut kosong” bernuansa merendahkan dan menggeneralisasi profesi jurnalis.

Ia menegaskan bahwa kritik terhadap media seharusnya berbasis data, fakta, dan proses verifikasi, bukan menyerang kondisi personal jurnalis.

“Dalam praktik jurnalistik, kritik seharusnya menyasar substansi pemberitaan, bukan kondisi ekonomi pekerjanya,” jelasnya.

Ia menambahkan, meskipun pers tidak kebal kritik, penggunaan ancaman hukum dan pernyataan yang bersifat personal dapat merusak hubungan antara pemerintah daerah dan media.

Dorongan untuk Komunikasi Publik yang Lebih Etis

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik, sekaligus perlunya komunikasi yang lebih etis dari pejabat publik dalam merespons pemberitaan media. (ft1)

Baca Juga:
Siswa SMAN 1 Komodo Manggarai Barat Wakili NTT di Paskibraka Tingkat Pusat 2026

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version