Maumere, FloresTIMES.ID – Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, potensi munculnya praktik pungutan liar di lingkungan sekolah kembali menjadi perhatian.
Berbagai biaya yang kerap dibungkus dengan alasan perpisahan, penulisan ijazah hingga uang terima kasih dikhawatirkan kembali membebani orang tua siswa apabila tidak diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah.
Kekhawatiran tersebut disampaikan Fraksi Partai Perindo dalam Rapat Paripurna DPRD Sikka dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Pidato Pengantar Bupati Sikka mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (10/6/2026).
Anggota Fraksi Partai Perindo DPRD Sikka, Yuslin Nursivin Dua Botha, meminta Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) segera mengambil langkah antisipatif guna mencegah terjadinya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum di seluruh satuan pendidikan.
Menurut Yuslin, pemerintah daerah perlu menerbitkan kebijakan yang tegas kepada seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua atau wali murid.
“Termasuk pungutan yang dikemas dengan istilah uang terima kasih, uang penulisan ijazah, uang perpisahan wajib, maupun bentuk pungutan lainnya yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Yuslin.
Selain mendorong penerbitan kebijakan yang tegas, Fraksi Partai Perindo juga meminta peningkatan pengawasan terhadap seluruh sekolah di Kabupaten Sikka.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menutup celah terjadinya praktik pungutan yang dapat memberatkan masyarakat, terutama pada masa transisi menuju tahun ajaran baru.
“Langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik pungutan yang dapat memberatkan masyarakat, terutama pada masa transisi menuju tahun ajaran baru,” ujarnya.
Fraksi Partai Perindo juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12, secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua atau wali murid.
Selain itu, regulasi tersebut juga melarang komite sekolah melakukan penjualan buku pelajaran, bahan ajar, maupun seragam sekolah.
“Ketentuan tersebut harus menjadi perhatian bersama agar akses pendidikan tidak dibayangi oleh biaya-biaya yang tidak memiliki dasar hukum,” ungkap Yuslin yang merupakan alumnus Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.
Diketahui, pungutan liar di sekolah merupakan penarikan biaya oleh oknum penyelenggara pendidikan yang tidak memiliki dasar hukum. Praktik tersebut tidak hanya membebani orang tua siswa, tetapi juga menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Karena itu, pengawasan yang ketat serta kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi kunci untuk memastikan layanan pendidikan di Kabupaten Sikka berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari praktik pungutan liar. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










