iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

WALHI NTT Soroti Vonis Bebas Yohanes Flori, Dinilai Cermin Kegagalan Negara Kelola Konflik Adat

Avatar photo
horiana-1
Staf Divisi Advokasi WALHI NTT, Horiana Yolanda Haki
  • Bagikan

Kupang, FloresTimes.ID Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai putusan bebas terhadap Yohanes Flori oleh Pengadilan Negeri Ruteng pada 10 April 2026 bukan sekadar akhir dari perkara pidana, melainkan mencerminkan kegagalan mendasar negara dalam mengelola konflik antara kawasan konservasi dan wilayah hidup masyarakat adat.

Staf Divisi Advokasi WALHI NTT, Horiana Yolanda Haki, menyatakan bahwa kasus ini mengungkap persoalan serius dalam konstruksi hukum sejak awal penanganannya. Yohanes Flori sebelumnya ditangkap pada Maret 2025 oleh petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Ruteng saat membangun rumah di wilayah Lok Pahar.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Jejak Sunyi Aipda Sukiman di Elar: Ketika Polisi Datang Membawa Harapan

Menurut WALHI, aktivitas tersebut dilakukan di wilayah yang secara sosial diakui sebagai tanah ulayat Lando-Lawi melalui mekanisme adat. Namun dalam proses hukum formal, legitimasi adat tidak menjadi pertimbangan utama.

Aparat penegak hukum justru menggunakan pendekatan pidana melalui Pasal 12 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang umumnya diterapkan pada kejahatan kehutanan terorganisir.

Horiana menilai penerapan pasal tersebut tidak tepat, karena Yohanes Flori bukan pelaku pembalakan liar skala besar, melainkan petani yang memanfaatkan kayu untuk membangun rumah di wilayah adatnya sendiri. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk reduksi konteks sosial menjadi unsur formal delik yang berujung pada kriminalisasi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *