Partai Perindo: Perempuan bukan Pelengkap, tapi Penggerak Demokrasi

Angky yudistira
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Angkie Yudistia
  • Bagikan

Jakarta, FloresTimes.ID – Partai Perindo menegaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan kuota administratif, melainkan bagian penting dalam memperkuat kualitas demokrasi dan menghasilkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertegas kewajiban partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan dalam pemilihan umum.

Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 25 Mei 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan partai politik dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat di suatu daerah pemilihan apabila tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perempuan Dinilai Membawa Perspektif yang Lebih Luas

Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Angkie Yudistia, menilai kehadiran perempuan dalam politik memberikan perspektif yang lebih beragam dalam proses penyusunan kebijakan publik.

Menurutnya, keterwakilan perempuan bukan hanya persoalan angka, tetapi juga menyangkut hadirnya pengalaman hidup, empati, dan cara pandang yang berbeda dalam proses pengambilan keputusan.

“Keterwakilan perempuan di partai politik bukan hanya soal memenuhi angka kuota. Ini tentang menghadirkan cara pandang, empati, dan pengalaman hidup perempuan dalam proses pengambilan keputusan bangsa. Ketika perempuan diberi ruang, demokrasi menjadi lebih utuh dan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Angkie.

Baca Juga:
Dua Mantan Anggota DPRD Sikka Pimpin DPC Partai Rakyat Indonesia, Fokus Bentuk Struktur hingga Desa

Ia menambahkan bahwa partisipasi perempuan memiliki kontribusi besar dalam memperkuat representasi masyarakat, terutama pada isu-isu yang berkaitan dengan pendidikan, perlindungan keluarga, pemberdayaan ekonomi, hingga kebijakan sosial.

Partai Politik Didorong Ciptakan Ruang yang Inklusif

Angkie menilai partai politik memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang yang aman, relevan, dan bermakna bagi perempuan agar semakin banyak yang terlibat dalam proses politik dan kepemimpinan publik.

Menurutnya, peningkatan keterwakilan perempuan tidak hanya dapat dicapai melalui regulasi, tetapi juga melalui komitmen partai dalam memberikan kesempatan yang setara bagi kader perempuan untuk berkembang dan berkontribusi.

Dengan lingkungan politik yang lebih inklusif, perempuan diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam menentukan arah pembangunan dan kebijakan bangsa.

Kesetaraan Perempuan Perkuat Demokrasi

Lebih lanjut, Angkie menegaskan bahwa perempuan tidak dapat diposisikan sebagai pelengkap dalam sistem demokrasi, melainkan sebagai bagian penting dalam mendorong perubahan sosial dan pembangunan nasional.

“Perempuan bukan sekadar pelengkap demokrasi. Perempuan adalah penggerak perubahan. Dan bangsa yang maju adalah bangsa yang memberi ruang setara bagi seluruh warganya untuk memimpin, bersuara, dan menentukan masa depan bersama,” tegasnya.

Menurut Perindo, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat menjadi momentum penting bagi partai politik untuk memperkuat komitmen terhadap keterwakilan perempuan sekaligus mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif, partisipatif, dan representatif.

Dengan semakin banyak perempuan yang terlibat dalam politik, diharapkan lahir kebijakan-kebijakan yang lebih mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh serta memperkuat kualitas demokrasi Indonesia di masa depan. (*/ft1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version