Mbay, FloresTIMES.ID – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memasuki babak baru.
Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo resmi menyerahkan lima orang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21.
Kelima tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial SA alias Bastian (20), JLC alias Jeri (20), YFB alias Hendra, ASB alias Angga (19), serta AEL alias Alva (21).
Berdasarkan data kepolisian, empat tersangka merupakan warga Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, sementara satu tersangka lainnya berdomisili di Desa Tedamude, Kecamatan Aesesa.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono, membenarkan proses pelimpahan tahap II tersebut. Sebelum dipindahkan untuk proses penuntutan kejaksaan, seluruh tersangka sempat mendekam di ruang tahanan Polres Nagekeo.
“Para tersangka tersebut ditahan di ruang tahanan Polres Nagekeo,” jelas Iptu Fajar pada Jumat (19/6/2026).
Pelimpahan Tahap II Setelah Berkas Dinyatakan P21
Kasus asusila ini bergulir dan ditangani oleh kepolisian berdasarkan laporan resmi dengan Nomor: LP/B/33/XII/2025/SPKT/Polsek Boawae/Polres Nagekeo/Polda NTT tertanggal 16 Desember 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










