iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berkas Lengkap, 5 Tersangka Kasus Asusila Siswi SMP Nagekeo Resmi Diserahkan ke Jaksa

Avatar photo
asusila
Ilustrasi
  • Bagikan

Mbay, FloresTIMES.ID – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memasuki babak baru.

Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo resmi menyerahkan lima orang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Kelima tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial SA alias Bastian (20), JLC alias Jeri (20), YFB alias Hendra, ASB alias Angga (19), serta AEL alias Alva (21).

Berdasarkan data kepolisian, empat tersangka merupakan warga Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, sementara satu tersangka lainnya berdomisili di Desa Tedamude, Kecamatan Aesesa.

Baca Juga:
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono, membenarkan proses pelimpahan tahap II tersebut. Sebelum dipindahkan untuk proses penuntutan kejaksaan, seluruh tersangka sempat mendekam di ruang tahanan Polres Nagekeo.

“Para tersangka tersebut ditahan di ruang tahanan Polres Nagekeo,” jelas Iptu Fajar pada Jumat (19/6/2026).

Pelimpahan Tahap II Setelah Berkas Dinyatakan P21

Kasus asusila ini bergulir dan ditangani oleh kepolisian berdasarkan laporan resmi dengan Nomor: LP/B/33/XII/2025/SPKT/Polsek Boawae/Polres Nagekeo/Polda NTT tertanggal 16 Desember 2025.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *