Labuan Bajo, FloresTIMES.ID – Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan di bawah umur ke tahap penyidikan.
Dalam perkara ini, seorang pria lanjut usia berinisial SS (87) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah hukum tersebut ditandai dengan pemeriksaan perdana terhadap tersangka yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat di kediamannya di kawasan Wae Nahi, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, pada Selasa (2/6/2026).
Pemeriksaan dilakukan dengan metode jemput bola mengingat kondisi kesehatan tersangka yang sudah lanjut usia dan sedang menjalani pengobatan rutin.
Pemeriksaan Dilakukan di Rumah Tersangka
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa keputusan memeriksa tersangka di rumah merupakan pertimbangan kemanusiaan tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum.
Menurutnya, proses pemeriksaan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan diawasi secara ketat.
“Pemeriksaan jemput bola ini dilakukan karena kondisi fisik tersangka yang sudah renta dan tengah mengalami gangguan kesehatan serius,” ujar AKP Lufthi, Sabtu (6/6/2026).
Selama pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum dari DPC Peradi Labuan Bajo. Selain itu, anak kandung tersangka turut hadir sebagai penerjemah karena adanya kendala bahasa yang dialami tersangka.
Polisi Pastikan Hak Tersangka Tetap Dipenuhi
Penyidik juga memastikan seluruh hak tersangka sebagai warga lanjut usia tetap dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










