iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Direktur Kemensos jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan Ende, Diamankan di Bandung

Avatar photo
tersangka korupsi
Penyidik Polres Ende mengamankan Raden Rasman, mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial Republik Indonesia. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Namun, Kapolres Ende menegaskan bahwa penyidik tetap melaksanakan tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik telah memberikan penjelasan bahwa tindakan membawa tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan merupakan bagian dari proses penyidikan karena yang bersangkutan telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Oleh karena itu, pemeriksaan tetap dilaksanakan sesuai prosedur,” tegasnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:
Hanya Manggarai Barat dan Kota Kupang yang Relatif Mandiri Fiskal, Gubernur Melki Minta Daerah Lain Diperkuat

Setelah tiba di Ende pada Selasa (2/6/2026), tersangka langsung dibawa ke Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

AKBP Yudhi Franata mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah mempersiapkan tahapan lanjutan berupa pemeriksaan tersangka, penyelesaian berkas perkara, hingga pengiriman berkas tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setiap proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan program bantuan 25 unit kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 GT yang bersumber dari Kementerian Sosial RI pada Tahun Anggaran 2022–2023. Nilai bantuan tersebut mencapai sekitar Rp6,4 miliar dan diperuntukkan bagi 25 kelompok nelayan di Kabupaten Ende.

Baca Juga:
Gunung Lewotobi Laki-laki Meletus Lagi, Warga Flores Timur Diminta Waspada Abu Vulkanik

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *