Mantan Direktur Kemensos jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan Ende, Diamankan di Bandung

tersangka korupsi
Penyidik Polres Ende mengamankan Raden Rasman, mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial Republik Indonesia. (Foto: Ist)
  • Bagikan

Ende, FloresTimes.ID – Penyidik Polres Ende mengamankan Raden Rasman, mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.

Tersangka diamankan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi Polres Ende yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha, pada Senin (1/6/2026) di tempat kerjanya saat ini, yakni Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, Jawa Barat.

Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi hibah langsung dalam negeri untuk pengadaan 25 unit kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 Gross Ton (GT).

“Penanganan perkara ini telah melalui tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar, maka penyidik melakukan upaya membawa tersangka untuk kepentingan pemeriksaan,” kata AKBP Yudhi Franata, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga:
Siswa SMAN 1 Komodo Manggarai Barat Wakili NTT di Paskibraka Tingkat Pusat 2026

Menurut Kapolres, pencarian terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah tugas yang diterbitkan pada 19 Mei 2026. Tim penyidik kemudian berkoordinasi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Hasilnya, pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB, tim berhasil menemukan Raden Rasman di lingkungan kampus tempatnya bekerja di Kota Bandung.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Cimahi untuk proses administrasi dan diberikan kesempatan menghubungi keluarga serta penasihat hukumnya.

“Penyidik juga menjelaskan secara terbuka maksud dan tujuan tindakan yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Di Polres Cimahi, istri dan anggota keluarga tersangka turut menemui yang bersangkutan. Penyidik juga menyerahkan tembusan surat perintah membawa kepada pihak keluarga sebagai bagian dari prosedur hukum.

Selanjutnya, pada pukul 10.30 WIB, tersangka diberangkatkan ke Jakarta sebelum diterbangkan menuju Nusa Tenggara Timur melalui rute Jakarta–Kupang–Ende untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses tersebut, tim penasihat hukum tersangka sempat mengajukan keberatan dan meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan menunggu pelaksanaan gelar perkara khusus di Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.

Namun, Kapolres Ende menegaskan bahwa penyidik tetap melaksanakan tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik telah memberikan penjelasan bahwa tindakan membawa tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan merupakan bagian dari proses penyidikan karena yang bersangkutan telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Oleh karena itu, pemeriksaan tetap dilaksanakan sesuai prosedur,” tegasnya.

Setelah tiba di Ende pada Selasa (2/6/2026), tersangka langsung dibawa ke Polres Ende untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

AKBP Yudhi Franata mengatakan bahwa saat ini penyidik tengah mempersiapkan tahapan lanjutan berupa pemeriksaan tersangka, penyelesaian berkas perkara, hingga pengiriman berkas tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setiap proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan program bantuan 25 unit kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 GT yang bersumber dari Kementerian Sosial RI pada Tahun Anggaran 2022–2023. Nilai bantuan tersebut mencapai sekitar Rp6,4 miliar dan diperuntukkan bagi 25 kelompok nelayan di Kabupaten Ende.

Program bantuan tersebut sebelumnya diserahkan langsung oleh Menteri Sosial saat itu, Tri Rismaharini, kepada kelompok nelayan di Ende pada tahun 2022. Bantuan diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nelayan.

Namun dalam perjalanannya, bantuan kapal tersebut menjadi sorotan karena diduga tidak dimanfaatkan secara optimal oleh penerima manfaat. Sejumlah kapal bahkan dilaporkan terbengkalai sehingga memunculkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program yang kini sedang didalami oleh penyidik.

Polres Ende menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam program bantuan kapal nelayan tersebut, termasuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*/ft1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version