Ende, FloresTIMES.ID – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende mengamankan seorang mantan pejabat Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) berinisial RR alias Raden yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan kapal penangkap ikan untuk kelompok nelayan di Kabupaten Ende.
RR diamankan di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (1/6/2026) setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, mengatakan tersangka kemudian dibawa ke Kabupaten Ende untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Diamankan di Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/6) oleh penyidik,” ujar AKBP Yudhi Franata, Selasa (2/6/2026).
RR diketahui merupakan mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kemensos RI yang diduga terkait dalam program bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende tahun anggaran 2022–2023.
Tiga Tersangka dalam Kasus Bantuan Kapal Nelayan
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RR, DAW, dan YS.
Menurut Kapolres Ende, DAW berperan sebagai Direktur PT Java Sukses Bersama yang diduga menjadi penghubung antara Kemensos dan pihak pembuat kapal, sementara YS merupakan pihak pelaksana atau pembuat kapal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










