iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mantan Pejabat Kemensos Dijemput di Bandung, jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kapal Nelayan Rp6,4 Miliar di Ende

Avatar photo
kapolres ende
Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata
  • Bagikan

Ende, FloresTIMES.ID – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende mengamankan seorang mantan pejabat Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) berinisial RR alias Raden yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan kapal penangkap ikan untuk kelompok nelayan di Kabupaten Ende.

RR diamankan di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (1/6/2026) setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Scroll kebawah untuk lihat konten
iklan
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata, mengatakan tersangka kemudian dibawa ke Kabupaten Ende untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Diamankan di Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/6) oleh penyidik,” ujar AKBP Yudhi Franata, Selasa (2/6/2026).

RR diketahui merupakan mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kemensos RI yang diduga terkait dalam program bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende tahun anggaran 2022–2023.

Tiga Tersangka dalam Kasus Bantuan Kapal Nelayan

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RR, DAW, dan YS.

Menurut Kapolres Ende, DAW berperan sebagai Direktur PT Java Sukses Bersama yang diduga menjadi penghubung antara Kemensos dan pihak pembuat kapal, sementara YS merupakan pihak pelaksana atau pembuat kapal.

Baca Juga:
Tragis! Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam Saat Snorkeling di Pulau Kelor Labuan Bajo

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *