RR tiba di Kabupaten Ende pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 12.00 WITA dengan pengawalan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Rifky Nugraha, bersama anggota Unit Tipikor Satreskrim Polres Ende.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perlu ditegaskan bahwa status tersangka bukan merupakan bukti bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










