“Dalam kasus tersebut telah ditetapkan tiga tersangka yakni RR selaku Direktur PSDS Kemensos, DAW selaku Direktur PT Java Sukses Bersama sebagai penghubung antara Kemensos dan pembuat kapal, sedangkan YS sebagai pelaksana atau pihak pembuat kapal,” jelas AKBP Yudhi.
Program bantuan tersebut berupa 25 unit kapal penangkap ikan berbobot 5 Gross Ton (GT) berbahan fiberglass yang diperuntukkan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende.
Kerugian Negara Capai Rp6,4 Miliar
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp6,4 miliar dalam proyek bantuan tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan, seluruh kapal yang telah diserahkan kepada kelompok nelayan penerima manfaat mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat digunakan.
“Kalau dari hasil penghitungan BPK, kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar karena semua kapal yang dihibahkan kepada kelompok nelayan mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan,” kata Kapolres.
Kondisi tersebut menyebabkan tujuan program bantuan untuk meningkatkan produktivitas nelayan tidak tercapai sebagaimana yang direncanakan.
RR Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik
Kapolres menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, RR telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










