iklan

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perdagangan Ilegal Komodo Terbongkar, 20 Ekor Dijual ke Luar NTT Senilai Rp565 Juta

Avatar photo
komodo dijual
Ilustrasi AI
  • Bagikan

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya perdagangan satwa dilindungi di Indonesia, khususnya komodo yang merupakan ikon keanekaragaman hayati nasional. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi demi menjaga kelestarian ekosistem. (*/ft1)

Baca Juga:
Gigih Subagio Wijaya Resmi Dilantik sebagai Kajari Ende, Disambut Forkopimda Setibanya di Ende

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *