Kupang, FloresTimes.ID – Kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi kembali terungkap. Dalam kurun waktu Januari 2025 hingga Februari 2026, sebanyak 20 ekor komodo asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperjualbelikan secara ilegal ke luar daerah dengan total nilai transaksi mencapai Rp565.900.000.
Komodo (Varanus komodoensis) merupakan satwa endemik Indonesia yang dilindungi undang-undang dan hanya berkembang biak secara alami di wilayah Flores, khususnya di kawasan Manggarai.
Aparat kepolisian telah menangani sejumlah kasus terkait tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati, termasuk pengungkapan terbaru yang melibatkan perdagangan tiga ekor komodo dari Manggarai Timur.
Kasus tersebut ditangani oleh Polda Jawa Timur berdasarkan laporan polisi nomor LP/02/II/2026/Ditreskrimsus tertanggal 2 Februari 2026. Dalam perkara ini, polisi menetapkan enam tersangka yakni SD alias Sumin, RDJ alias Rizal, BM alias Bisma, RSL alias Ruslan, JY alias Junaidin, dan VPP alias Verol.
Modus operandi para pelaku adalah memperdagangkan komodo dalam kondisi hidup yang diperoleh dari pemburu di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur. Komodo dibeli dari pemburu seharga Rp5,5 juta per ekor, lalu dijual kembali ke Surabaya dengan harga Rp31,5 juta per ekor.
Setelah tiba di Surabaya, satwa tersebut kembali diperdagangkan ke Jawa Tengah dengan harga Rp41,5 juta per ekor. Untuk tiga ekor komodo, total transaksi mencapai Rp124,5 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ekor komodo, enam unit telepon genggam, uang tunai Rp80 juta, tiga pipa paralon, satu kardus, dua kartu ATM, serta rekening koran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka SD diketahui sebagai pengepul utama asal Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Ia memerintahkan dua pemburu untuk menangkap komodo dari alam liar, lalu menjualnya kepada tersangka BM yang berperan sebagai perantara.
Selanjutnya, komodo dijual kembali ke jaringan pembeli di Jawa Tengah yang diduga menjadi pihak pendana dan berencana mengirim satwa tersebut ke luar negeri, termasuk ke Thailand melalui jalur darat dan kargo pesawat.
Selama periode Januari 2025 hingga Februari 2026, SD tercatat telah menjual 20 ekor komodo kepada BM dengan nilai total Rp565,9 juta. Namun, jika mengacu pada harga pasar gelap internasional yang mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp500 juta per ekor, potensi nilai perdagangan ilegal ini bisa mencapai Rp10 miliar.
Kepala BBKSDA NTT melalui Kabid Wilayah II Dadang membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan satwa dilindungi, dengan ancaman hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya perdagangan satwa dilindungi di Indonesia, khususnya komodo yang merupakan ikon keanekaragaman hayati nasional. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi demi menjaga kelestarian ekosistem. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










