Ende, FloresTimes.ID – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui jajaran Polres Ende dan Polres Belu melaksanakan pengambilan sampel DNA ante mortem terhadap keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang ditemukan meninggal dunia di perairan Malaysia.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses identifikasi korban oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri.
Di Kabupaten Ende, pengambilan sampel DNA berlangsung pada Selasa (19/5/2026) pukul 14.00 Wita di Klinik Pratama Polres Ende, Kecamatan Ende Tengah.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Sidokkes Polres Ende bersama personel Sat Intelkam dan Satreskrim Polres Ende.
Sampel DNA diambil dari kakak kandung korban bernama Alfred Randa dan ayah kandung korban Bernadus Manu. Keduanya merupakan keluarga PMI ilegal asal Kabupaten Ende yang dilaporkan meninggal dunia di perairan Malaysia.
Sementara itu, kegiatan serupa juga dilakukan oleh Sidokkes Polres Belu bersama Sat Intelkam dan Satreskrim Polres Belu pada Senin (18/5/2026) pukul 18.15 Wita di Fatubenao A, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Petugas mengambil sampel DNA ante mortem dari ayah kandung korban bernama Kornelis Tae, yang anaknya juga diduga menjadi korban meninggal dunia di perairan Malaysia.
Seluruh sampel DNA dari Polres Ende dan Polres Belu selanjutnya dikirim ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTT untuk diteruskan ke Rodokpol Pusdokkes Polri guna dilakukan pemeriksaan dan pencocokan DNA.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan pengambilan sampel DNA ante mortem menjadi langkah penting untuk memastikan identitas korban secara ilmiah.
Menurutnya, proses tersebut juga merupakan bentuk komitmen dan kepedulian Polri dalam membantu keluarga PMI yang meninggal dunia di luar negeri.
“Dengan pemeriksaan DNA, diharapkan identitas korban dapat dipastikan secara ilmiah sehingga keluarga memperoleh kepastian dan hak-haknya dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, Rabu (20/5/2026).
Polda NTT bersama jajaran, lanjut Henry, akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mendukung proses identifikasi hingga penanganan lanjutan terhadap para korban.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan perlindungan hukum pekerja migran.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal karena sangat berisiko terhadap keselamatan dan perlindungan hukum para pekerja migran,” tegasnya. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










