Dari hasil interogasi, OS mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari pelaku melalui transaksi tukar tambah.
“Pelaku menukar sepeda motor curian dengan satu unit sepeda motor Supra X warna biru silver serta tambahan uang tunai sebesar Rp600 ribu,” ungkap sumber kepolisian.
Berbekal informasi tersebut, Unit Jatanras kemudian melakukan pengejaran terhadap FD.
Hingga akhirnya pada Kamis dinihari, 7 Mei 2026, pelaku berhasil diamankan di wilayah Rowang, Kelurahan Rowang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Supra warna biru silver milik OS yang sebelumnya digunakan dalam transaksi tukar tambah.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










