Larantuka, FloresTIMES.ID – Polres Flores Timur memusnahkan sebanyak 863 senjata api rakitan (senpira) beserta berbagai barang berbahaya lainnya pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Rabu (1/7/2026).
Pemusnahan tersebut menjadi simbol berakhirnya konflik sosial yang sempat melanda Desa Waiburak dan Desa Narasaosina, Kecamatan Adonara Timur.
Kapolres Flores Timur, AKBP Adhitya Octorio Putra, mengatakan ratusan senjata tersebut merupakan hasil penyerahan sukarela masyarakat dari kedua desa yang sebelumnya terlibat konflik.
“Ada sekitar 863 senjata api rakitan berbagai jenis yang dimusnahkan,” ujar AKBP Adhitya.
Selain senjata api rakitan, barang bukti yang dimusnahkan juga meliputi senjata tajam, amunisi, dan berbagai benda berbahaya lain yang digunakan saat konflik sosial di Pulau Adonara pada 6 Maret serta 9–10 Mei 2026.
Penyerahan Sukarela jadi Simbol Perdamaian
Menurut Kapolres, penyerahan senjata secara sukarela menjadi bukti komitmen masyarakat untuk mengakhiri konflik yang sebelumnya dipicu sengketa lahan dan menyebabkan sekitar 50 rumah warga terbakar.
Prosesi pemusnahan turut disaksikan langsung oleh perwakilan masyarakat Desa Waiburak dan Desa Narasaosina sebagai penanda dimulainya babak baru perdamaian di wilayah tersebut.
“Barang bukti ini diserahkan secara sukarela oleh masyarakat pascakonflik. Ini menjadi simbol kuat bahwa masyarakat ingin hidup damai,” katanya.
Pendekatan Humanis Berhasil Redam Konflik
AKBP Adhitya menjelaskan, keberhasilan mengumpulkan ratusan senjata tersebut tidak terlepas dari pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan Polres Flores Timur bersama pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian konflik tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga harus memahami budaya dan karakter masyarakat setempat.
“Kami mengedepankan dialog dan pendekatan sosial. Ketika masyarakat kooperatif, kami lebih mengutamakan terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Selain itu, kepolisian juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum atas kepemilikan senjata api rakitan.
“Kami menjelaskan sanksi hukum yang dapat dikenakan. Setelah memahami hal tersebut, masyarakat dari kedua desa akhirnya bersedia menyerahkan senjata secara sukarela,” tambahnya.
Kolaborasi jadi Kunci Keberhasilan
Kapolres menegaskan, keberhasilan menciptakan perdamaian di Adonara merupakan hasil kolaborasi seluruh elemen, mulai dari aparat keamanan, pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, hingga masyarakat.
Melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan dialog, warga akhirnya memilih menyelesaikan persoalan secara damai serta menyerahkan seluruh senjata yang berpotensi mengganggu keamanan.
Polda NTT Apresiasi Kesadaran Masyarakat
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menunjukkan sikap kooperatif dengan menyerahkan berbagai senjata berbahaya.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti bahwa penyelesaian konflik melalui dialog, pendekatan humanis, dan kerja sama seluruh elemen masyarakat merupakan strategi yang efektif dalam menjaga keamanan.
“Langkah ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik melalui pendekatan humanis, dialog, dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat menjadi kunci menjaga persatuan serta mewujudkan NTT yang aman, damai, dan penuh kasih,” ujarnya.
Pemusnahan ratusan senjata api rakitan itu sekaligus menjadi momentum penting bagi masyarakat Adonara untuk membuka lembaran baru kehidupan yang lebih damai, aman, dan harmonis setelah konflik yang sempat memecah hubungan antarwarga. (*/ft1)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
