Berkas Lengkap, 5 Tersangka Kasus Asusila Siswi SMP Nagekeo Resmi Diserahkan ke Jaksa

asusila
Ilustrasi
  • Bagikan

Mbay, FloresTIMES.ID – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini memasuki babak baru.

Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo resmi menyerahkan lima orang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21.

Kelima tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial SA alias Bastian (20), JLC alias Jeri (20), YFB alias Hendra, ASB alias Angga (19), serta AEL alias Alva (21).

Berdasarkan data kepolisian, empat tersangka merupakan warga Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, sementara satu tersangka lainnya berdomisili di Desa Tedamude, Kecamatan Aesesa.

Baca Juga:
Ibu Rumah Tangga di Larantuka Ditikam Pria, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti Pisau

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar E. Cahyono, membenarkan proses pelimpahan tahap II tersebut. Sebelum dipindahkan untuk proses penuntutan kejaksaan, seluruh tersangka sempat mendekam di ruang tahanan Polres Nagekeo.

“Para tersangka tersebut ditahan di ruang tahanan Polres Nagekeo,” jelas Iptu Fajar pada Jumat (19/6/2026).

Baca Juga:
Polres Manggarai Barat Selesaikan Kasus Penipuan Lewat Restorative Justice, Tersangka Kembalikan Kerugian Rp85,2 Juta

Pelimpahan Tahap II Setelah Berkas Dinyatakan P21

Kasus asusila ini bergulir dan ditangani oleh kepolisian berdasarkan laporan resmi dengan Nomor: LP/B/33/XII/2025/SPKT/Polsek Boawae/Polres Nagekeo/Polda NTT tertanggal 16 Desember 2025.

Iptu Fajar menerangkan, demi ketertiban administrasi peradilan, tim penyidik memisahkan berkas perkara (splops) menjadi lima berkas tersangka yang berbeda.

Begitu pihak Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan kelima dokumen tersebut lengkap, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagekeo langsung bergerak cepat melaksanakan tahap II.

Proses penyerahan para tersangka kasus asusila siswi SMP Nagekeo dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit PPA Satreskrim Polres Nagekeo, Aipda Velens Raga Sina. Setibanya di kantor kejaksaan, seluruh tersangka dan barang bukti diterima secara resmi oleh Kepala Seksi Jaksa Penuntut Umum Kejari Ngada, Yohanes Paulus Atarona Kadus.

Korban Dibawa ke Bangunan Kosong dan Diancam

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, peristiwa memilukan ini terjadi pada Desember 2025 lalu. Korban yang kala itu tengah berada di rumah salah seorang temannya di wilayah Kecamatan Boawae mendadak didatangi oleh salah satu tersangka.

Tanpa daya, korban kemudian dibawa ke sebuah bangunan kosong yang biasa dijadikan tempat pangkas rambut, tempat di mana dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi.

Tidak berhenti di situ, aparat kepolisian mengungkapkan bahwa korban juga sempat menerima ancaman verbal yang cukup keras dari para pelaku. Ancaman tersebut dilayangkan agar korban merasa takut dan tidak menceritakan tindakan bejat yang dialaminya kepada orang tua maupun pihak luar.

Ancaman Hukuman Berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak

Mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur, kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah hukum NTT. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi:

  • Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (9) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP,
  • Subsider Pasal 418 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta
  • Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Menutup keterangannya, pihak kepolisian Polres Nagekeo mengimbau sekaligus mengetuk kesadaran masyarakat luas untuk tidak ragu segera melaporkan setiap bentuk indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Langkah cepat pelaporan dinilai sangat krusial guna memastikan korban langsung mendapatkan hak perlindungan hukum serta pendampingan psikologis yang layak. (*/ft1)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp FloresTimes.ID

+ Gabung

  • Bagikan
Exit mobile version